Risalah Aqiqah

Hukum Melaksanakan Aqiqah,
Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).
Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah, adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)". (HR al Tirmidzi, Hasan Shahih)
Makna Aqiqah
Kata Aqiqah berasal dari kata Al Aqqu yang berarti memotong (Al Qoth'u). Al Ashmu'i berpendapat: Aqiqah asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru lahir. Kambing yang dipotong disebut aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing itu disembelih.
Dalam pelaksanaan aqiqah disunahkan untuk memotong dua ekor kambing yang seimbang untuk anak laki laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Dari Ummi Kurz Al Kabiyyah Ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
"Bagi anak laki laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing". (HR. Tirmidzy dan Ahmad).

Aqiqah Yang Sesuai Dengan Sunnah,
Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, "Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama". (HR. al Tirmidzi).
Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke 14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke 21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT : "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". (QS.Al Baqarah:185).

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga,
Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.
Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri disaat dewasa. Satu ketika al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, "ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?" Imam Ahmad menjawab, "Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh".
Para pengikut Imam Syafi'i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa, yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.

Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah Atau Dimasak,
Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra., "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR al Bayhaqi).
Daging aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang non muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, "Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang". (QS. Al Insan : 8). Menurut Ibn Qud mah, tawanan pada saat itu adalah orang orang kafir. Namun demikian, keluarga juga boleh memakan sebagiannya.

Disunnahkan memasak daging Aqiqah, dan tidak memberikannya dalam keadaan mentah,
Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh “Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika daging sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantap dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembira lebih dibanding jika daging mentah yg masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya. Dan pada umumnya, makanan syukuran (dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.

Siapakah yang layak menerima daging sembelihan aqiqah?
Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walau bagaimanapun berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat, kita disunatkan juga memakan sebahagian daripada daging tersebut, bersedekah sebahagian dan menghadiahkan sebahagian lagi. Apa yang membedakan aqiqah dan korban ialah kita disunatkan memberikan sebahagian kaki kambing aqiqah tersebut kepada bidan yang menyambut kelahiran tersebut. Wallahu'alam.

Hewan Untuk Aqiqah,
Masalah kambing/Domba yang layak untuk dijadian sembelihan aqiqah adalah kambing/Domba yang sehat, baik, tidak ada cacatnya. Semakin besar dan gemuk tentu semakin baik. Sedangkan masalah harus menyentuhkan anak kepada kambing yang akan disembelih untuk aqiqahnya, jelas tidak ada dasarnya.

Jumlah Hewan Aqiqah,
Bayi laki laki disunnahkan untuk disembelihkan dua ekor kambing dan bayi perempuan cukup satu ekor kambing saja. Dari Ammi Karz Al Ka'biyah berkata bahwa saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Untuk bayi laki-laki disembelihkan dua ekor kambing yang setara dan buat bayi perempuan satu ekor kambing".
Namun bila tidak memungkinkan, maka boleh saja satu ekor untuk bayi laki laki, karena Rasulullah SAW pun hanya menyembelih satu ekor untuk cucunya Hasan dan Husein. "Adalah Rasulullah SAW menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husein masing masing satu ekor kambing.”  (HR Ashabus Sunan)

Aqiqah haruskah hewan jantan?
Baik dalam aqiqah maupun udhiyah (kurban) tidak ada persyaratan bahwa hewannya harus jantan atau betina. Keduanya bisa dijadikan sebagai hewan aqiqah atau kurban.
Sempurnakan Syarat domba dan Kambing Aqiqah :
· Disyariatkan hewan aqiqah dari jenis domba atau kambing.
· Umur hewan aqiqah menurut kebanyakan ulama menyamakan dengan persyaratan hewan qurban yaitu yang sudah melewati setahun, atau minimal enam bulan yang bila dicampur tidak tampak bedanya.
· Ternak harus sehat, ternak tidak buta walaupun sebelah, pincang yang nyata, kurus kering, terpotong ekor atau telinga lebih dari sepertiganya, ompong gigi karena tua atau sakit, lumpuh dan gila sehingga tidak bisa digembalakan.
· Bukan cacat yang dilarang apabila tanduk patah, gigi lepas dalam masa pergantian, bulu rontok, sakit ringan dan luka kecil yang tidak membahayakan kelangsungan hidupnya.
· Penyaluran boleh dalam keadaan mentah atau matang. Dengan mengadakan walimah ataupun sekedar menyalurkan hendaknya diutamakan dilingkungan bayi dibesarkan dengan tidak melupakan fakir, miskin dan anak yatim.

Hukum Aqiqah Dilaksanakan Di lain Negara/Kota,
Tidak ada batasan yang mengharuskan agar pelaksanaan aqiqah dilakukan di negeri/kota/kampung tempat kelahiran anak. Karena itu, anda bisa melakukan di mana saja sesuai dengan kemaslahatan yang ada.

Hukum memakan daging aqiqah,
Daging selain disedekahkan jga bisa dimakan oleh keluarga yang melakukan aqiqah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra., "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR al Bayhaqi).

Pemberian Nama Anak,
Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang menyatakan hal tersebut.
Dari Abu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: "Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya". (HR.Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617).
Ibnu Al Qoyyim berkata: "Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna tersebut diambil darinya dan seolah olah nama nama tersebut diambil dari makna-maknanya". Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al musamma) maka perhatikanlah hadits di bawah ini:
Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: "Siapa namamu?" Aku jawab: "Hazin" Nabi berkata: "Namamu Sahl" Hazn berkata: "Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku" Ibnu Al Musayyib berkata: "Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya". (HR. Bukhori) (At Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al 'Isawiy hal 65)
Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Diantara nama nama yang baik yang layak diberikan adalah nama nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: "Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku". (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133).

Mencukur Rambut,
Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak yang baru lahir pada hari ketujuh. Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, "Setiap anak terikat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan dicukur". (HR. at Tirmidzi).
Dalam kitab al Muwathth Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut tersebut.
Tidak ada ketentuan apakah harus digunduli atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata, tidak boleh hanya mencukur sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan ditimbang semakin insya Allah semakin besar pula sedekahnya.


Read more ...

Risalah Qurban

Hukum Melaksanakan Qurban,
Qurban atau Kurban, atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual Qurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ibadah kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11, 12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Latar Belakang,
Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur’an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual Qurban yakni oleh Habil dan Qabil, putra Nabi Adam, serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah.

Habil dan Qabil,
Pada surat Al Maaidah ayat 27 disebutkan: Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa”.

Ibrahim dan Ismail,
Disebutkan dalam Al Qur’an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur’an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.
102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
104. Dan kami panggillah dia: “Hai Ibrahim,
105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
107. Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.

Dalil Tentang Berqurban,
Ayat dalam Al Qur’an tentang Ibadah Qurban antara lain:
Surat Al Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar).”
Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain: Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami. (HR. Ahmad dan ibn Majah).
Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu? Rasulullah menjawab: Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim. Mereka menjawab: Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu? Rasulullah menjawab: Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan. Mereka menjawab: Kalau bulu-bulunya? Rasulullah menjawab: Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
“kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang.” HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.

Hukum Qurban,
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in).
Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.”

Syarat dan Pembagian Daging Qurban,
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut:
· Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
· Qurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri (domba).
· Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
· Hewan kurban telah cukup umur. Penetapan umur minimal hewan kurban tidak disebutkan dalam nash hadits, akan tetapi hal tersebut dipahami dari kebiasaan bangsa Arab. Sedangkan bagi jenis selain Domba (misal kambing jawa) maka minimal umur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2. Dari Uqbah bin Amir, sesungguhnya Rasulullah memberikan kambing agar dibagikan untuk disembelih, maka tersisa bagiku kambing yang bukan domba (belum 1 tahun), maka hal ini disebutkan kepada Nabi dan Nabi memerintahkan untuk menyembelih baginya. Dari Uqbah bin Amir, Rasulullah membagi di tengah kami hewan kurban, dan sayapun hanya mendapatkan jada-a (kambing bukan domba yang berumur kurang dari 1 tahun), maka Rasulullah bersabda “sembelihlah”.
· Umur minimal untuk hewan kurban sebagai berikut:
         - Unta minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
         - Sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
         - Kambing Domba diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang setahun.
· Tidak Boleh Terdapat Cacat Pada Hewan Kurban. Keterangan ini berdasar hadits dari Bara` bin Azid, diriwayatkan oleh Imam Malik, Akhmad, Abu Dawud, At Tarmidzi, dll.
· Sembelihan pincang yang sangat tampak kepincangannya. Kepincangan disini dimaksudkan adalah pincang yang mengganggu dia berjalan dan membuat dia terlambat dari kawan-kawannya. Tetapi apabila hewan tersebut dapat berjalan beriringan dengan kawanannya walaupun sebenarnya dia pincang, maka sah kurbannya. Tetapi tetap lebih utama yang sempurna tidak pincang. Termasuk disini tidak sah berkurban dengan hewan yang putus kakinya.
· Sembelihan buta sebelah matanya yang sangat nampak kebutaannya. Yang dimaksudkan sangat nampak kebutaannya disini misalkan mata yang buta berubah fisiknya, misal dengan menonjol keluar atau cekung ke dalam. Adapun mata yang buta tapi fisiknya sama dengan mata normal, maka sah disembelih. Begitu pula hewan yang matanya rabun, sah untuk disembelih.
· Sembelihan sakit yang sangat nampak sakitnya. Sangat nampak sakitnya misalkan dengan menggigil, di kulitnya terlihat penyakit, dll. Adapun hewan yang misalkan tidur-tiduran terus maka sah berkurban dengannya.
· Sembelihan kurus yang tidak berlemak / bersumsum. Hal ini tentunya hanya dapat diketahui oleh orang yang ahli, maka apabila hewan kurban terlihat kurus tapi dinilai dia masih memiliki lemak / sumsum maka sah disembelih.

Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shalat mengimami kami pada hari Nahr, maka majulah sekelompok lelaki kemudian mereka menyembelih, dan mereka menyangka bahwa Rasulullah telah menyembelih, maka Rasulullah memerintah bagi siapa yang telah menyembelih untuk menyembelih dengan sesembelihan yang lain dan agar mereka tidak menyembelih sebelum Rasulullah menyembelih kurbannya.
Pelajaran:
Apabila imam/pimpinan suatu negeri menyembelih di tempat yang terbuka, maka dia tidak boleh mendahului imam tersebut. Apabila dia menyembelih mendahului imam, maka sesembelihannya tidak sah. Tetapi apabila imam tersebut tidak menampakkan syiar ini, maka kita boleh menyembelih apabila shalat Idul Adha telah dilaksanakan.

Waktu Qurban,
Waktu untuk menyembelih kurban (qurban) bisa di ‘awal waktu’ yaitu setelah shalat Ied. Bila di suatu tempat tidak terdapat pelaksanaan shalat Ied, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran shalat Ied. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih hewan qurban seperti kami, maka telah benar qurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.”
(HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum shalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.”
Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan:
“Barangsiapa yang menyembelih (sebelum shalat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan qurban sedikitpun.”

Waktu penyembelihan hewan qurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu sebagai berikut:
Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina.
Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq.
Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah.
Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Read more ...

FISIKA

PELITA KARAWANG ADMIN