Layanan Qurban dan Aqiqah

Kini anda dapat melaksanakan Ibadah Qurban dan Aqiqah anda menjadi lebih mudah.
Layanan yang kami berikan akan mempermudah anda dalam melaksanakan Ibadah Qurban dan Aqiqah anda, dimana semua proses pelaksanaannya dilakukan oleh kami.

Keutamaan Layanan kami, 
Putra karawang Farm adalah yang terdepan dalam pelayanan Aqiqah dan Qurban, karena kami senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada anda. Kami menyediakan Kambing Aqiqah dan Qurban yang sehat, cukup umur sesuai ketentuan syariah.
Dengan diperolehnya hewan Aqiqah dan Qurban dari hasil Peternakan kami sendiri, maka akan memberikan jaminan bahwa pelanggan kami memdapatkan hewan Aqiqah dan Qurban yang sehat untuk dikonsumsi.
Untuk melaksanakan Ibadah Qurban dan Aqiqah sekarang anda sudah tidak perlu direpotkan lagi untuk mencari dan memilih Hewan Qurban atau Aqiqah yang sehat sesuai syariah. Anda cukup menelpon kepada kami, kami dengan senang hati akan menyiapkan kebutuhan Ibadah Qurban dan Aqiqah anda.

Mengingat bahwa Aqiqah disunahkan diberikan dalam keadaan dimasak, untuk memudahkan anda, maka melalui Catering kami, kami menyediakan Kambing Aqiqah dalam Masakan Jadi dan Kemasan Nasi Box, sehingga anda tidak perlu direpotkan dengan proses memasak. Kami menyediakan berbagai menu masakan yang bisa anda pilih sesuai dengan selera anda.
Karena Kambing berasal dari peternakan sendiri, maka kami senantiasa memberikan harga yang termurah kepada anda, dimana anda dapat memilih Kambing atau Domba dengan paket masakan yang sesuai dengan selera anda.

Harga Layanan kami dapat lebih murah dibandingkan yang lain, karena hewan Aqiqah dan Qurban berasal dari peternakan kami sendiri dan proses memasak dilakukan oleh koki Catering kami sendiri yang sudah terampil dan pengalaman, sehingga menjamin bahwa hasil masakan kami enak, lezat, dan higienis.

Pembayaran dapat ditransfer setelah pesanan diterima. Bagi anda yang berada di luar negeri, anda dapat memesan ke kami untuk Program Tebar Aqiqah atau Tebar Qurban. Untuk pembayarannya anda dapat menggunakan Credit Card, Paypal, atau Western Union.

Untuk memenuhi kebutuhan untuk Aqiqah dan Qurban, maka kami menyediakan Jenis Layanan sebagai berikut, dimana masing-masing jenis layanan tersebut akan kami uraikan secara lebih terperinci,
Aqiqah :
     - Kambing Aqiqah Masakan
     - Kambing Aqiqah + Nasi Box
     - Tebar Aqiqah
Qurban :
        - Kambing Qurban
        - Sapi Qurban
        - Tebar Qurban
Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadqah, dan Wakaf Tunai
Investasi Kerja Sama Penggemukan Domba



Member Putra Karawang Farm,
Dengan menjadi Member Putra Karawang Farm, maka secara langsung Anda telah mendukung perekonomian Umat, dimana Peternakan ini dikelola oleh Umat dan End Users juga Umat.
Sebagai wujud terima kasih kami atas kepercayaan anda menggunakan jasa kami, otomatis pada saat pemesanan pertama, anda akan terdaftar sebagai Keluarga Besar Putra Karawang Farm.
Sebagai member “Putra Karawang Farm” anda akan mendapatkan discount sebesar 5% untuk semua layanan Qurban.
Discount ini dapat anda peroleh seterusnya baik untuk pesanan anda sendiri maupun pesanan untuk saudara atau kerabat anda. Discount ini dapat anda pergunakan rutin setiap tahunnya untuk layanan Qurban.
Dengan menjadi Member Putra Karawang Farm, maka untuk kedepannya anda akan lebih mudah dalam melaksanakan Ibadah Qurban dan Aqiqah anda. Karena segala keperluan Ibadah Aqiqah dan Qurban, kami semua yang akan menyiapkannya untuk anda dan keluarga.
Read more ...

Kumpulan Situs Islami

Read more ...

Nama-nama Anak dalam Islam

Read more ...

Apa Pengertian dari Zakat, Infaq, shadaqah, dan Wakaf? Apa Perbedaan diantaranya?

Zakat,
Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (Mu’jam Wasith, I:398). Menurut terminologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (Kifayatul Akhyar I: 1/2).
Kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikelarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (QS. At-Taubah: 103 dan Ar-Rum: 39).

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat–syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Adapun persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu, antara lain sebagai berikut :
· Pertama, al-milk at-tam yang berarti harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan. Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat atau sedekah dari harta yang ghulul (didapatkan dengan cara yang batil).
· Kedua, an-namaa adalah harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito, mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya.
· Ketiga, telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya, untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 Kg gabah, emas atau perak telah senilai 85 gram, perdagangan telah mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dan sebagainya.
· Keempat, telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
· Kelima, telah mencapai satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya (lihat QS Al-An’am:141).

Zakat mempunyai beberapa makna :
Pertama, zakat bermakna At-Thohuru,
yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu,
yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.
Ketiga, zakat bermakna An-Numuw,
yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.
Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39 : “Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan.”
Dalam ayat ini Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya didahului dengan firman tentang riba. Dengan ayat ini Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipatgandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipatgandakannya adalah dengan menunaikan zakat.
Keempat, zakat bermakna As-Sholahu,
yang artinya beres atau keberesan,
yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah. Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al Qur’an.

Suatu harta dikenakan wajib zakat apabila memenuhi syarat-syarat berikut :
· Apabila harta itu menjadi miliknya secara penuh, bukan sebagai pinjaman,titipan ataupun gadai
· Apabila harta itu diinvestasikan (dikembangkan) atau memungkinkan untuk diinvestasikan seperti uang, emas, perak atau surat-surat berharga.
· Apabila harta itu mencapai nishab zakat (batas minimal kena zakat). Nishab emas, perak, uang, harta bisnis atau yang menyerupainya adalah setara 85 gram (dari emas murni dan 24 karat). Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah 5 Ausaq (setara 652 kg). Adapun nisab ternak adalah tergantung jenis hewannya (Unta dan sejenisnya: 5 ekor, Sapi dan sejenisnya: 30 ekor, domba dan sejenisnya: 40 ekor).
· Apabila harta tersebut merupakan kelebihan (net income) dari kebutuhan pemilik harta dan orang-orang yang ditanggungnya (seperti anak, istri dan orang tua yang bergantung pada pemilik harta tersebut) selama setahun. Yang dimaksud kebutuhan disini adalah kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh manusia untuk mempertahankan hidupnya secara layak tanpa berlebihan dan pemborosan.
· Apabila harta tersebut terbebas dari hutang. Apabila harta tersebut mempunyai beban hutang maka kewajiban zakatnya dikenakan setelah dipotong beban hutang.
· Apabila harta tersebut dimilikinya selama satu tahun Hijriyah (Haul). Apabila kurang dari itu atau pada saat mencapai satu tahun hartanya berkurang dan tidak mencapai nishab maka ia tidak dikenakan kewajiban zakat. Dan dikecualikan dari kewajiban syarat Haul adalah harta pertanian, buah-buahan dan rikaz (harta karun), pada harta tersebut diwajiban zakat pada saat panen atau menemukannya.
· Apabila harta itu diperoleh dengan cara halal dan baik karena Allah tidak menerima harta yang diperoleh dengan cara haram. Adapun harta yang diperoleh dengan haram maka itu harus dikembalikan kepada pemiliknya dan apabila tidak tahu maka sebaiknya diinfaqkan pada fasilitas milik ummah/umum tanpa memberi tahu statusnya. Dan itu bukan zakat tapi mengembalikan hak orang lain kepada pemilik haknya.
· Dari syarat-syarat tadi jelaslah harta mana saja yang harus dikeluarkan zakatnya dan harta mana yang tidak dikenakan kewajiban zakat.

Tentang Zakat Profesi,
Adapun dasar hukum zakat profesi adalah sebagai berikut:
Para ulama berbeda pendapat tentang dasar hukum zakat profesi, ada yang mengatakan bahwa dasar hukumnya adalah mal mustafad (pendapatan dari hasil kerja), dan ada pula yang mengatakan bahwa dasar hukumnya adalah qiyas (dianalogikan) kepada zakat pertanian dan buah-buahan.
Tapi pendapat yang pertama adalah lebih tepat karena lebih sesuai dengan realita dengan dalil-dalil sebagai berikut :
· Firman Allah: “ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari hasil usahamu dan hasil-hasil yang kami keluarkan dari bumi” QS. Albaqoroh: 267.
· Hikmah zakat dimana zakat itu diwajibkan pada orang kaya sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits: “ zakat itu diambil dari orang kayanya dan dibagikan kepada orang miskinnya” HR. Bukhory dan Muslim.
· Apakah dalam mal mustafad diperlukan syarat haul?
· Para ulama juga berbeda pendapat tentang hal ini tapi pendapat yang paling kuat adalah tidak perlunya haul tapi cukup syarat nishab. Artinya bahwa harta itu dikenakan zakat saat kita menerimanya dengan syarat bila mencapai nishab.
· Ukuran nishabnya: menurut pendapat yang paling kuat adalah sama dengan zakatnya uang yaitu 85 gram (dari emas murni dan jenis 24 karat).
· Rate (jumlah) zakat yang harus dikeluarkan dari zakat profesi adalah 2,5% dari harta yang sudah mencapai nishab dalam pendapat yang paling masyhur.

Cara mengeluarkannya, kapan waktu mengeluarkan zakat?
Khalifah Utsman bin Affan menyarankan mengeluarkan zakat setiap bulan Islam yaitu setiap bulan Muharram. Namun, jumhur ulama tidak membatasi waktu mengeluarkan zakat terserah mulai bulan apa saja. Bahkan jumhur ulama menjelaskan boleh kita mengeluarkan zakat tersebut sekaligus setahun sekali atau dengan perbulan sekali (jika dikhawatirkan dapat menyulitkan dan memberatkan saat mengeluarkan zakat) terserah yang dipilih adalah apakah yang tidak memberatkan atau mau sekaligus. Yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan sama dengan perbulan yang dicicil.
Bulanan: bagi mereka yang mempunyai gaji besar dan mencapai nishab maka dibolehkan untuk mengeluarkannya setiap bulan setelah dipotong kebutuhan primer.
Tahunan: bagi mereka yang mempunyai gaji kecil (tidak mencapai nishab dengan hitungan bulanan) dianjurkan untuk menjumlahkannya dalam waktu setahun kemudian dikurangi kebutuhan primernya selama setahun, maka apabila harta tersebut masih tersisa dan mencapai nishab maka dia wajib mengeluarkan zakat 2.5%.

Bolehkan membayarkan zakat pada kerabat?
Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafaqahnya seperti istri, anak, dan orang tua yang menjadi tanggungan anaknya dan sebaliknya bahwa seorang istri boleh memberikan zakatnya pada suaminya yang miskin karena suami itu bukan tanggungjawab istrinya. Tapi para ulama berbeda pendapat tentang memberi zakat pada keluarga atau kerabat. Pendapat yang paling kuat adalah apabila keluarga/kerabat itu diluar tanggung jawabnya maka mereka boleh mendapatkan zakat bahkan dianjurkan sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits :
“Memberi zakat pada orang misikin itu adalah sodaqoh, adapun memberi zakat kepada kerabat miskin adalah sodaqoh dan perekat silarurahmi” HR. Ahmad.


Infaq,
berasal dari kata anfaqa yang berarti ’mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu’. Termasuk ke dalam pengertian ini, infak yang dikeluarkan orang-orang kafir untuk kepentingan agamanya (lihat QS Al-Anfal:36). Sedangkan menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Jika zakat ada nisabnya, infaq tidak mengenal nisab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. Ali Imran:134). Jika zakat harus diberikan kepada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya (QS. Al-Baqarah:215).


Shadaqah,
berasal dari kata shadaqa yang berarti ’benar’. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas menyangkut hal yang bersifal non materiil. Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasullullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, dan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.
Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam Alquran, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat, misalnya firman Allah dalam QS. At-Taubah:60 dan 103.
Yang perlu diperhatikan, jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah. Berinfak adalah ciri utama orang yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah:3 dan Al-Imran:134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (QS Al-Anfal: 3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (QS. Al-Faathir:29). Berinfak akan melipat gandakan pahala di sisi Allah (QS. Al-Baqarah:262). Sebaliknya, tidak mau berinfak sama dengan menjatuhkan diri pada kerugian/kebinasaan (QS. Al-Baqarah:195).


Wakaf Tunai (Wakaf Produktif),
Beternak Angsa Bertelur Emas
Wakaf tunai memiliki potensi cukup besar dalam mendorong perkembangan perekonomian masyarakat. Namun, saat ini sebagian besar masyarakat hanya memahami berwakaf hanya bisa dilakukan dengan dana besar. Padahal wakaf dapat dilakukan dengan dana relatif kecil.
Wakaf adalah sedekah khusus dan istimewa, karena memberi anda pahala abadi. Secara khusus Rasulullah SAW menyatakannya sebagai satu dari tiga amal yang tak putus pahalanya karena kematian, yaitu “ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan, anak-anak yang saleh, dan sedekah jariah.” Ini juga bermakna bahwa Rasul SAW mendorong kita agar menyisihkan harta demi keberlanjutan Islam dan menopang keberlangsungan umat yang masih hidup di dunia.

Dalam hadits yang lain, secara lebih khusus, Rasulullah SAW memberi panduan tentang sedekah jariah ini, yakni dengan cara “menahan pokok dan mengalirkan hasilnya”. Karakteristik wakaf karenanya adalah keswadayaan, keberlanjutan, dan kemaslahatan untuk umum. Untuk memperoleh pahala yang abadi, maka manfaat yang dapat diambil dari wakaf harus lestari. Mengelola wakaf dapat dilukiskan sebagai “beternak angsa yang bertelur emas”.

Aset wakaf haruslah berputar, berfungsi produktif, hingga menghasilkan surplus yang terus dapat dialirkan tanpa mengurangi modalnya. Atau ketika barang modal itu susut, atau habis terpakai, dapat diperbarui kembali dari hasil surplus tersebut. Ibarat sang angsa yang bertelur emas, kita bisa selalu memanfaatkan telur-telur emasnya, tanpa menyembelih induknya.

Dengan pemahaman akan amal jariah di atas kami akan mengalokasikan wakaf anda dalam Program Wakaf Tunai yang produktif. Wakaf tunai anda akan kami produktifkan dalam berbagai kegiatan usaha peternakan dan Pertanian.
Selanjutnya, Surplus yang dihasilkan dari proses produksi dan perdagangan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk beragam layanan sosial (pembiayaan pesantren, pengelolaan masjid, dan lain sebagainya).




Read more ...

Risalah Aqiqah

Hukum Melaksanakan Aqiqah,
Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).
Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah, adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)". (HR al Tirmidzi, Hasan Shahih)
Makna Aqiqah
Kata Aqiqah berasal dari kata Al Aqqu yang berarti memotong (Al Qoth'u). Al Ashmu'i berpendapat: Aqiqah asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru lahir. Kambing yang dipotong disebut aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing itu disembelih.
Dalam pelaksanaan aqiqah disunahkan untuk memotong dua ekor kambing yang seimbang untuk anak laki laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Dari Ummi Kurz Al Kabiyyah Ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
"Bagi anak laki laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing". (HR. Tirmidzy dan Ahmad).

Aqiqah Yang Sesuai Dengan Sunnah,
Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, "Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama". (HR. al Tirmidzi).
Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke 14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke 21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT : "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". (QS.Al Baqarah:185).

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga,
Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.
Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri disaat dewasa. Satu ketika al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, "ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?" Imam Ahmad menjawab, "Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh".
Para pengikut Imam Syafi'i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa, yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.

Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah Atau Dimasak,
Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra., "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR al Bayhaqi).
Daging aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang non muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, "Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang". (QS. Al Insan : 8). Menurut Ibn Qud mah, tawanan pada saat itu adalah orang orang kafir. Namun demikian, keluarga juga boleh memakan sebagiannya.

Disunnahkan memasak daging Aqiqah, dan tidak memberikannya dalam keadaan mentah,
Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh “Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika daging sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantap dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembira lebih dibanding jika daging mentah yg masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya. Dan pada umumnya, makanan syukuran (dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.

Siapakah yang layak menerima daging sembelihan aqiqah?
Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walau bagaimanapun berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat, kita disunatkan juga memakan sebahagian daripada daging tersebut, bersedekah sebahagian dan menghadiahkan sebahagian lagi. Apa yang membedakan aqiqah dan korban ialah kita disunatkan memberikan sebahagian kaki kambing aqiqah tersebut kepada bidan yang menyambut kelahiran tersebut. Wallahu'alam.

Hewan Untuk Aqiqah,
Masalah kambing/Domba yang layak untuk dijadian sembelihan aqiqah adalah kambing/Domba yang sehat, baik, tidak ada cacatnya. Semakin besar dan gemuk tentu semakin baik. Sedangkan masalah harus menyentuhkan anak kepada kambing yang akan disembelih untuk aqiqahnya, jelas tidak ada dasarnya.

Jumlah Hewan Aqiqah,
Bayi laki laki disunnahkan untuk disembelihkan dua ekor kambing dan bayi perempuan cukup satu ekor kambing saja. Dari Ammi Karz Al Ka'biyah berkata bahwa saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Untuk bayi laki-laki disembelihkan dua ekor kambing yang setara dan buat bayi perempuan satu ekor kambing".
Namun bila tidak memungkinkan, maka boleh saja satu ekor untuk bayi laki laki, karena Rasulullah SAW pun hanya menyembelih satu ekor untuk cucunya Hasan dan Husein. "Adalah Rasulullah SAW menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husein masing masing satu ekor kambing.”  (HR Ashabus Sunan)

Aqiqah haruskah hewan jantan?
Baik dalam aqiqah maupun udhiyah (kurban) tidak ada persyaratan bahwa hewannya harus jantan atau betina. Keduanya bisa dijadikan sebagai hewan aqiqah atau kurban.
Sempurnakan Syarat domba dan Kambing Aqiqah :
· Disyariatkan hewan aqiqah dari jenis domba atau kambing.
· Umur hewan aqiqah menurut kebanyakan ulama menyamakan dengan persyaratan hewan qurban yaitu yang sudah melewati setahun, atau minimal enam bulan yang bila dicampur tidak tampak bedanya.
· Ternak harus sehat, ternak tidak buta walaupun sebelah, pincang yang nyata, kurus kering, terpotong ekor atau telinga lebih dari sepertiganya, ompong gigi karena tua atau sakit, lumpuh dan gila sehingga tidak bisa digembalakan.
· Bukan cacat yang dilarang apabila tanduk patah, gigi lepas dalam masa pergantian, bulu rontok, sakit ringan dan luka kecil yang tidak membahayakan kelangsungan hidupnya.
· Penyaluran boleh dalam keadaan mentah atau matang. Dengan mengadakan walimah ataupun sekedar menyalurkan hendaknya diutamakan dilingkungan bayi dibesarkan dengan tidak melupakan fakir, miskin dan anak yatim.

Hukum Aqiqah Dilaksanakan Di lain Negara/Kota,
Tidak ada batasan yang mengharuskan agar pelaksanaan aqiqah dilakukan di negeri/kota/kampung tempat kelahiran anak. Karena itu, anda bisa melakukan di mana saja sesuai dengan kemaslahatan yang ada.

Hukum memakan daging aqiqah,
Daging selain disedekahkan jga bisa dimakan oleh keluarga yang melakukan aqiqah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra., "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR al Bayhaqi).

Pemberian Nama Anak,
Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang menyatakan hal tersebut.
Dari Abu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: "Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya". (HR.Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617).
Ibnu Al Qoyyim berkata: "Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna tersebut diambil darinya dan seolah olah nama nama tersebut diambil dari makna-maknanya". Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al musamma) maka perhatikanlah hadits di bawah ini:
Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: "Siapa namamu?" Aku jawab: "Hazin" Nabi berkata: "Namamu Sahl" Hazn berkata: "Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku" Ibnu Al Musayyib berkata: "Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya". (HR. Bukhori) (At Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al 'Isawiy hal 65)
Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Diantara nama nama yang baik yang layak diberikan adalah nama nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: "Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku". (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133).

Mencukur Rambut,
Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak yang baru lahir pada hari ketujuh. Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, "Setiap anak terikat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan dicukur". (HR. at Tirmidzi).
Dalam kitab al Muwathth Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut tersebut.
Tidak ada ketentuan apakah harus digunduli atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata, tidak boleh hanya mencukur sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan ditimbang semakin insya Allah semakin besar pula sedekahnya.


Read more ...

Risalah Qurban

Hukum Melaksanakan Qurban,
Qurban atau Kurban, atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual Qurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ibadah kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11, 12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Latar Belakang,
Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur’an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual Qurban yakni oleh Habil dan Qabil, putra Nabi Adam, serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah.

Habil dan Qabil,
Pada surat Al Maaidah ayat 27 disebutkan: Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa”.

Ibrahim dan Ismail,
Disebutkan dalam Al Qur’an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur’an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.
102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
104. Dan kami panggillah dia: “Hai Ibrahim,
105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
107. Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.

Dalil Tentang Berqurban,
Ayat dalam Al Qur’an tentang Ibadah Qurban antara lain:
Surat Al Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar).”
Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain: Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami. (HR. Ahmad dan ibn Majah).
Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu? Rasulullah menjawab: Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim. Mereka menjawab: Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu? Rasulullah menjawab: Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan. Mereka menjawab: Kalau bulu-bulunya? Rasulullah menjawab: Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
“kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang.” HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.

Hukum Qurban,
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in).
Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.”

Syarat dan Pembagian Daging Qurban,
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut:
· Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
· Qurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri (domba).
· Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
· Hewan kurban telah cukup umur. Penetapan umur minimal hewan kurban tidak disebutkan dalam nash hadits, akan tetapi hal tersebut dipahami dari kebiasaan bangsa Arab. Sedangkan bagi jenis selain Domba (misal kambing jawa) maka minimal umur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2. Dari Uqbah bin Amir, sesungguhnya Rasulullah memberikan kambing agar dibagikan untuk disembelih, maka tersisa bagiku kambing yang bukan domba (belum 1 tahun), maka hal ini disebutkan kepada Nabi dan Nabi memerintahkan untuk menyembelih baginya. Dari Uqbah bin Amir, Rasulullah membagi di tengah kami hewan kurban, dan sayapun hanya mendapatkan jada-a (kambing bukan domba yang berumur kurang dari 1 tahun), maka Rasulullah bersabda “sembelihlah”.
· Umur minimal untuk hewan kurban sebagai berikut:
         - Unta minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
         - Sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
         - Kambing Domba diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang setahun.
· Tidak Boleh Terdapat Cacat Pada Hewan Kurban. Keterangan ini berdasar hadits dari Bara` bin Azid, diriwayatkan oleh Imam Malik, Akhmad, Abu Dawud, At Tarmidzi, dll.
· Sembelihan pincang yang sangat tampak kepincangannya. Kepincangan disini dimaksudkan adalah pincang yang mengganggu dia berjalan dan membuat dia terlambat dari kawan-kawannya. Tetapi apabila hewan tersebut dapat berjalan beriringan dengan kawanannya walaupun sebenarnya dia pincang, maka sah kurbannya. Tetapi tetap lebih utama yang sempurna tidak pincang. Termasuk disini tidak sah berkurban dengan hewan yang putus kakinya.
· Sembelihan buta sebelah matanya yang sangat nampak kebutaannya. Yang dimaksudkan sangat nampak kebutaannya disini misalkan mata yang buta berubah fisiknya, misal dengan menonjol keluar atau cekung ke dalam. Adapun mata yang buta tapi fisiknya sama dengan mata normal, maka sah disembelih. Begitu pula hewan yang matanya rabun, sah untuk disembelih.
· Sembelihan sakit yang sangat nampak sakitnya. Sangat nampak sakitnya misalkan dengan menggigil, di kulitnya terlihat penyakit, dll. Adapun hewan yang misalkan tidur-tiduran terus maka sah berkurban dengannya.
· Sembelihan kurus yang tidak berlemak / bersumsum. Hal ini tentunya hanya dapat diketahui oleh orang yang ahli, maka apabila hewan kurban terlihat kurus tapi dinilai dia masih memiliki lemak / sumsum maka sah disembelih.

Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shalat mengimami kami pada hari Nahr, maka majulah sekelompok lelaki kemudian mereka menyembelih, dan mereka menyangka bahwa Rasulullah telah menyembelih, maka Rasulullah memerintah bagi siapa yang telah menyembelih untuk menyembelih dengan sesembelihan yang lain dan agar mereka tidak menyembelih sebelum Rasulullah menyembelih kurbannya.
Pelajaran:
Apabila imam/pimpinan suatu negeri menyembelih di tempat yang terbuka, maka dia tidak boleh mendahului imam tersebut. Apabila dia menyembelih mendahului imam, maka sesembelihannya tidak sah. Tetapi apabila imam tersebut tidak menampakkan syiar ini, maka kita boleh menyembelih apabila shalat Idul Adha telah dilaksanakan.

Waktu Qurban,
Waktu untuk menyembelih kurban (qurban) bisa di ‘awal waktu’ yaitu setelah shalat Ied. Bila di suatu tempat tidak terdapat pelaksanaan shalat Ied, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran shalat Ied. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih hewan qurban seperti kami, maka telah benar qurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.”
(HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum shalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.”
Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan:
“Barangsiapa yang menyembelih (sebelum shalat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan qurban sedikitpun.”

Waktu penyembelihan hewan qurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu sebagai berikut:
Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina.
Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq.
Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah.
Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Read more ...

FISIKA

PELITA KARAWANG ADMIN